Gaspol LTT Agustus 2026, BRMP Riau dan Pemprov Perkuat Percepatan Pertanaman serta Tata Kelola Data
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Riau bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Riau; Dinas Pertanian kabupaten/kota serta Kelsi dan Katimker penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi evaluasi dan pelaporan Luas Tambah Tanam (LTT) Provinsi Riau bulan Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Hang Tuah BRMP Riau dan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/8/2026).
Rapat koordinasi untuk mengevaluasi perkembangan capaian LTT padi di Provinsi Riau, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, menyamakan data pelaporan, sekaligus merumuskan langkah perbaikan dan mekanisme pelaporan dari tingkat penyuluh hingga BRMP dan Dinas Provinsi.
Rapat dibuka oleh Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Riau, Dr. Agus Wahyana Anggara, S.Si., M.Si. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penyamaan dan konsistensi data LTT. Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaporan diharapkan menggunakan data yang sama, terutama ketika lokasi yang dilaporkan merupakan lokasi yang sama. Setiap perubahan data juga harus segera dikomunikasikan dan diperbarui pada sistem pelaporan. Pelaporan LTT juga harus menggambarkan kondisi riil di lapangan dan data pertanaman diminta dilaporkan secara aktual dan tepat waktu.
Saat ini capaian LTT Provinsi Riau berada pada level kuning, dengan empat kabupaten pada level merah, yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti. Masing-masing daerah diminta melakukan identifikasi akar masalah secara spesifik, baik terkait kendala teknis seperti lahan, air, OPT, sarana produksi dan BBM maupun kendala nonteknis, termasuk sumber daya manusia dan pendampingan penyuluh.
Kepala Dinas PTPH Provinsi Riau juga menyoroti kecenderungan penurunan pertanaman padi selama sekitar 10 tahun terakhir. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan terukur untuk membalikkan tren tersebut. Khusus empat kabupaten yang masih berstatus merah, pemerintah provinsi akan memberikan perhatian lebih melalui penguatan koordinasi dan percepatan langkah di daerah.
Dalam pembenahan data, disepakati sejumlah langkah strategis, antara lain rekonsiliasi data setiap minggu, penyeragaman SOP dan batas waktu pelaporan, verifikasi titik polygon di lapangan, optimalisasi sistem e-Pusluh terintegrasi, serta penguatan tata kelola pelaporan kolaboratif. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan perbedaan data dan memastikan informasi LTT menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Rapat menyimpulkan bahwa peningkatan LTT Riau membutuhkan dua langkah utama, yakni percepatan pertanaman di lapangan dan pembenahan tata kelola data. Penyelesaian permasalahan akan dilakukan berdasarkan karakteristik dan akar masalah masing-masing daerah, disertai rekonsiliasi rutin, verifikasi lapangan, penggunaan sistem terintegrasi, serta penerapan SOP pelaporan yang telah disepakati.