• Jl. Kaharuddin Nasution No. 341
  • (0761) 674206, WA center: 0853-6459-3121
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
    • Prosiding
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
13 dilihat       12 Agustus 2026

Mentan Amran Tegas Bela Peternak, Korwil KPPG Surabaya Dicopot karena Telur Tak Terserap

Surabaya — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas setelah mendapati telur peternak lokal belum terserap secara optimal oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Surabaya. Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya langsung diminta dicopot dari jabatannya.

Keputusan tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Selasa (11/8), setelah Kepala KPPG Surabaya Kusmayanti melaporkan belum adanya data penyerapan telur peternak oleh SPPG di wilayah Kota Surabaya.

Amran langsung meminta penjelasan kepada jajaran terkait. Dari penjelasan yang disampaikan, sejumlah SPPG disebut telah berkomunikasi dengan peternak di sekitar wilayahnya, namun penyerapan belum berjalan optimal karena keterbatasan permintaan dan jumlah minimal kebutuhan telur.

Bagi Amran, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan peternak kesulitan memasarkan hasil produksinya. Ia menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memberikan manfaat nyata bagi peternak sekaligus memenuhi kebutuhan pangan bergizi masyarakat.

“Maaf ya, maaf. Ini bukan sebagai menteri, ini peternak, rakyat meminta keputusan. Mungkin bidang ini tidak cocok. Kamu pindah ke Kementerian Pertanian, saya terima. Demi peternak ini semua. Ini tahu nggak, jutaan orang yang menderita kalau salah keputusan. Tolong, Pak, bisa ya?” ujar Amran.

Amran kemudian meminta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI Trenggono untuk mencopot Koordinator Wilayah KPPG Surabaya yang saat itu dijabat Tiara Devi. Ia meminta posisi tersebut segera diisi oleh personel yang dinilai mampu bekerja lebih optimal di lapangan.

“Pindahkan. Yang laki-laki disitu, Harus yang tangguh,” tegas Amran.

Amran menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk evaluasi sekaligus pesan tegas bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dijalankan hingga tingkat lapangan.

Ia juga meminta SPPG mengutamakan pembelian telur langsung dari peternak lokal agar rantai distribusi lebih pendek dan peternak mendapatkan kepastian pasar dengan harga yang wajar.

Menurutnya, program MBG harus memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem pangan. Selain memastikan masyarakat memperoleh asupan bergizi, program tersebut harus mampu menciptakan pasar bagi produk peternak dan menjaga keberlanjutan usaha mereka.Amran mengatakan keputusan tersebut karena penanggung jawabnya dinilai tidak mampu menjalankan perintah BGN untuk mengatasi masalah peternak. 

“Itu atas nama negara. Karena kenapa? Mereka belum membeli harga telur sesuai perintah dari Kepala BGN. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia. Mungkin nanti bukan itu saja. Kalau ada yang melakukan lagi, itu dicopot saja oleh beliau. Jangan beri ruang orang yang bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil,” jelasnya. 

Sebelumnya, instruksi SPPG untuk membeli telur dari peternak bersifat wajib sesuai juknis (petunjuk teknis) yang sudah ditentukan pemerintah. 

“Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai Juknisnya sudah ada. Sanksi dicabut, lah tadi dicabut. Apa ada yang mau menyusul? Silakan coba,” tegasnya.

Amran menegaskan Kementerian Pertanian akan terus mengawal kepentingan peternak dan memastikan tidak ada kebijakan yang berhenti di atas kertas. Ketika pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sesuai arahan, tindakan tegas harus dilakukan.

Prev Next

- BBRMP Riau


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Wujudkan Pelayanan Prima, BRMP Riau Gelar FKP- Public Hearing Bahas Standar Pelayanan Publik
    18 Agu 2026 - By BBRMP Riau
  • Thumb
    BRMP Riau Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Komitmen Mendukung Swasembada Pangan
    17 Agu 2026 - By BBRMP Riau
  • Thumb
    ‎Kawal Pertanaman Oplah, CSR hingga PM-AAS, BRMP Riau Pacu Peningkatan LTT Padi di Kab. Rokan Hilir
    16 Agu 2026 - By BBRMP Riau
  • Thumb
    Penanaman Padi PM AAS di Kabupaten Pelalawan, Riau
    14 Agu 2026 - By BBRMP Riau
  • Thumb
    Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar: Sudah Clear!
    13 Agu 2026 - By BBRMP Riau

tags

BRMP Riau Kementerian Pertanian

Kontak

(0761) 674206, WA center: 0853-6459-3121
(0761) 671206
[email protected]

Jl. Kaharuddin Nasution 341
Kel. Air Dingin, Kec. Bukit Raya
Pekanbaru, Riau, Indonesia
28284

https://riau.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Riau. All Right Reserved